Friday 16 September 2016

Pahala Bersedekah Untuk Orang Meninggal (Mayit)

palaha sedekah untuk mayit, bilik islam
Sedekah yang dilakukan untuk mayyit dapat bermanfaat dan sampai pahalanya kepada mayyit tersebut. Dalil-dalil untuk hal ini adalah : 

1. Hadits Riwayat Bukhari, Muslim dan Nasa’i
 “Dari Aisyah ra. bahwasanya seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad Saw. dan berkata: “Wahai Rasululloh. Sesungguhnya ibuku sudah meninggal secara tiba-tiha dan belum sempat berwasiat. Kuat dugaanku bahwa andai beliau sempat bicara niscaya beliau akan bersedekah. Apakah ibuku mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya ? Nabi menjawab : Ya!”. 

2. Hadits riwayat Bukhari, Turmuzi dan Nasa’i :
“Dari Ibnu Abbas ra. dia berkata : Ibu Saad bin Ubadah meninggal dunia disaat dia (Saad bin Ubadah) sedang tidak ada ditempat. Maka berkatalah ia “Wahai Rasululloh. Sesungguhnya ibuku telah meninggal disaat aku sedang tidak ada disisinya, apakah ada sesuatu yang bermanfaat untuknya jika aku sedekahkan ? Nabi menjawab: Ya! Berkata Saad bin Ubadah: (Kalau begitu) saya persaksikan kepadamu (wahai Rasululloh) bahwa kebun kurma saya yang sedang berbuah itu sebagai sedekah untuknya”... 

3. Hadits Riwayat Muslim
“Dari Abu Hurairah ra. bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi Saw. : Sesungguhnya bapakku sudah wafat dan beliau meninggalkan harta tetapi tidak ada wasiat, apakah mencukupi jika aku bersedekah untuknya ? Nabi menjawab: Ya! “. 

Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa sedekah yang dilakukan oleh orang yang masih hidup dan diniatkan pahalanya untuk mereka yang sudah meninggal akan dapat membawa manfaat dan pahala sedekah itu sampai kepadanya. 

Akan tetapi kandungan hadits-hadits tersebut mengesankan bahwa sedekah yang dapat memberi manfaat kepada orang yang sudah meninggal itu adalah apabila dilakukan oleh seorang anak dan diniatkan untuk ibu atau bapaknya yang sudah meninggal. Namun demikian kesan seperti ini ditepis dalam Al-Majmu’ jilid 15/522 : “Imam Nawawi telah menghikayatkan ijma’ ulama bahwa sedekah itu dapat terjadi untuk mayyit dan sampai pahalanya dan beliau tidak mengaitkan bahwa sedekah itu harus dari seorang anak”. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Syaikh Bakri Syatha Dimyati dalam kitab I’anatut Thalibin jilid III/218 : “Dan sedekah untuk mayyit dapat memberi manfaat kepadanya baik sedekah itu dari ahli warisnya ataupun dari yang selainnya”. 

Adapun dalil-dalil para ulama dalam hal sampainya kemanfaatan pahala sedekah untuk orang yang sudah meninggal walaupun bukan dari anaknya adalah sebagai berikut : 

1. Hadits riwayat Turmuzi
“Dari Hanas bahwasanya Ali Karromallohu wajhah berkorban dengan dua ekor kibas. Yang satu (pahalanya) untuk Nabi Muhammad Saw. dan yang kedua (pahalanya) untuk beliau sendiri. Maka ditanyakanlah hal itu kepada sayyidina Ali dan beliau menjawab : Nabi Saw. memerintahkan saya untuk melakukan hal demikian, maka saya selalu memperbuat dan tidak meninggalkannya “. 

Mafhum hadits ini bahwa sesuai perintah Nabi Saw., sayyidina Ali selalu berkorban dengan dua ekor kibas, yang satu untuk Nabi dan yang satunya lagi untuk beliau sendiri. Ali selalu melakukan yang demikian disetiap tiba musim korban. Maka nyatalah dari hadits tersebut bahwa sedekah seseorang bisa bermanfaat kepada orang lain walaupun bukan dari seorang anak kepada ibu atau bapaknya. 

2. Hadits Riwayat Muslim
Aisyah menceritakan bahwasanya Rasululloh Saw. menyuruh didatangkan seekor kibas untuk dikorbankan. Setelah didatangkan beliau berdoa :
“Bismillah. Ya, Allah terimalah (korban ini) dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari ummat Muhammad! Kemudian Nabi menyembelihnya“. 

Hadits ini menunjukkan hadiah pahala korban dari Nabi untuk para keluarganya dan bahkan untuk segenap ummatnya. Pengarang kitab Bariqatul Muhammadiyah mengomentari hadits tersebut dengan katanya :
“Doa Nabi Saw. itu menunjukkan bahwa Nabi menghadiahkan pahala korbannya kepada ummatnya dan ini merupakan pengajaran dari beliau bahwa seseorang itu bisa memperoleh manfaat dari amalan orang lain. Dan mengikuti petunjuk beliau tersebut berarti berpegang dengan tali yang teguh”. 

Imam Nawawi dalam syarah Muslim jilid 8/187 juga mengomentari hadits tersebut dengan katanya :
“Diperoleh dalil dari hadits ini bahwa seseorang boleh berkorban untuk dirinya dan untuk segenap keluarganya serta mempersekutukan mereka bersama dirinya dalam hal pahala. Inilah madzhab kita dan madzhab jumhur”. 

Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang sudah meninggal dapat memperoleh manfaat dari sedekah yang dilakukan oleh orang lain yang mana pahalanya dihadiahkan kepadanya. Orang lain tersebut tidak mesti harus anak dari orang yang sudah meninggal itu, tapi bisa juga saudara, teman dekat maupun sesama muslim lainnya. Dan orang yang menghadiahkan pahala sedekah tersebut -disamping pahala sedekahnya sampai kepada orang yang dituju- juga akan memperoleh pahala. Hal ini dinyatakan oleh Imam Ramli dalam Nihayatul Muhtaj jilid 6/ 92 : “Berkata Imam Syafi’i ra. : “Dan luaslah karunia Allah Taala untuk memberi pahala kepada orang yang bersedekah juga. Dan dari sanalah, maka para ashab berkata : Disunnatkan bagi seseorang untuk meniatkan sedekah untuk kedua ibu bapaknya karena sesungguhnya Allah Swt. akan memberi pahala kepada keduanya dan pahala orang yang bersedekah itu sendiri tidak akan berkurang sedikitpun”

Pahala amalan yg sampai dihadiahkan untuk orang yang sudah meninggal berikutnya bisa dilihat disini :

0 komentar:

Post a Comment

Tabir Wanita